Kota Balikpapan terbentuk berdasarkan undang – undang No. 72 tahun 1959 tertanggal 4 Juli 1959 merupakan pintu gerbang Kalimantan Timur, secara geografis Kota Balikpapan mempunyai batas wilayah sebelah utara Kabupaten Kutai Kartanegara, sebelah Selatan dan Timur Selat Makasar dan sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kota Balikpapan yang semula terdiri dari 5 Kecamatan yaitu Kecamatan Balikpapan Utara, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Timur dan Kecamatan Balikpapan Tengah dengan 27 kelurahan.

Dalam perkembangannya seiring perjalanan waktu dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pelayanan kepada masyarakat maka sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2012 yang ditetapkan pada tanggal 4 Juni 2012 dibentuklah Tujuh Kelurahan pemekaran dalam Wilayah Kota Balikpapan yaitu : 1) Kelurahan Sepinggan Baru, 2) Kelurahan Sepinggan Raya, 3) Kelurahan Sungainangka, 4) Kelurahan Damai Baru, 5) Kelurahan Damai Bahagia, 6 ) Kelurahan Gunung Samarinda Baru dan 7) Kelurahan Graha Indah. Bersamaan itu pula terbentuklah Kecamatan Balikpapan Kota hasil pemekaran dari Kecamatan Balikpapan Selatan.

Keberadaan lembaga kelurahan Sungainangka menjadi defenitif dengan dilantiknya personil SKPD ( Satuan Kerja Perangkat Daerah ) pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2012 di ruang Auditorium Kantor Walikota Balikpapan oleh Walikota Balikpapan dan berlaku efektif dalam pelayanan kepada masyarakat pada hari Senin tanggal 11 Pebruari 2013.

Sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2012 pada tanggal 4 Juni 2012 Tentang PembentukanTujuh Kelurahan Dalam Wilayah Kota Balikpapan dan diundangkan di Balikpapan pada tanggal 5 Juni 2012, maka langkah pertama pemerintah kota Balikpapan dalam pemberian nama kelurahan adalah dengan mengundang para tokoh – tokoh masyarakat dalam suatu pertemuan untuk memberikan masukan dan membahas nama yang tepat kelurahan dimaksud.

Ada beberapa usulan nama dari tokoh masyarakat mengenai nama kelurahan yang akan dibentuk dan tentunya dengan alasan masing - masing. Adapun  usulan nama kelurahan dimaksud diantaranya adalah :

1. Kelurahan Sungainangka

2. Kelurahan Gunung Bakaran

3. Kelurahan Stal Kuda

4. Kelurahan Telaga Kihung

Setelah diadakan perdebatan panjang dengan alasan masing – masing maka dari pihak pemerintah kota Balikpapan sebagai otoritas pembuat keputusan dan setelah dipertimbangkan masak – masak maka dipilihlah nama kelurahan itu adalah Kelurahan Sungainangka.

Tentunya pemilihan nama bukan sekedar nama, namun ada maksud tertentu yang terkandung di dalamnya yaitu : konon katanya pada zaman dahulu di kota Balikpapan masih sepi tepatnya sekarang ini di sekitar perumahan Pondok Karya Agung ( waktu itu belum dibuat perumahan ) terdapat beberapa petani mengelola lahan kosong dengan menanam pohon buah nangka yang disekitarnya terdapat aliran sungai. Sungai tersebut sampai sekarang masih ada yaitu yang membentang membelah Perumahan Pondok Karya Agung walaupun sudah tidak selebar pada saat itu. Jalan menuju kebun dan sebaliknya oleh petani sangat sulit dilalui walaupun dengan berjalan kaki karena banyak terdapat semak belukar yang menghalangi.

Sehubungan dengan itu ( jalan sulit dilalui ) konon katanya kalau petani panen buah nangka yang ada dihulu sungai, maka para petani tersebut memanfaatkan aliran sungai untuk melarutkan buah nangka yang baru dipetik dan petani yang lain menunggu di hilirnya. Maka seiring dengan perjalanan waktu lambat laun tanpa disengaja para petani dan masyarakat di sekitarnya dengan sendirinya menyebut aliran sungai dimaksud dengan nama sungai nangka.

Dengan demikian untuk melestarikan sejarah yang ada di suatu wilayah, maka dengan berbagai macam pertimbangan pemerintah kota Balikpapan menyetujui nama kelurahan yang akan dibentuk diberi nama Kelurahan Sungainangka.