PELAKSANAAN CONSTATERING
Pengadilan Negeri Kelas 1A Melaksanakan Kegiatan Constatering Obyek Sengketa Kamis, 25 Mei 2023. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh pihak Kelurahan Sungainangka, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ba Binpotdirga, Ketua RT 18 dan Sdr(i) (inisial M) beserta pengacaranya.
Kegiatan diawali dengan berkumpul di Kantor Kelurahan Sungainangka lalu dilanjutkan ke lokasi obyek sengketa. Sebelum memulai kegiatan Constatering Sdr(i) (inisial M) memanggil penghuni yang berada di lokasi obyek sengketa namun tidak ada respon dari penghuni. Kemudian Pengadilan Negeri Kelas 1A melakukan pencocokan data terhadap obyek sengketa, yaitu sebidang tanah seluas 300 m?2; beserta bangunan diatasnya.